cara membuat kartu kuning/A1

Bagaimana sih cara membuat kartu kuning?
Ini adalah pertanyaan besar bagi para pencari kerja. maka dari itu disini akan menjelaskan kepada pembaca tentang tata cara membuat kartu kuning:

1. Siapkan fotokopi KTP sebanyak 1 lembar 
2. Sertakan fotokopi ijazah terakhir anda sebanyak 1 lembar
3. Siapkan pas foto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar  
4. Dilanjutkan dengan mendatangi kantor ketenaga kerjaan di daeah setempat
5. Menunggu proses pembuatan kartu kuning. 
6. Setelah kartu kuning selesai dikerjakan maka difotokopi sesuai keinginan supaya dapat dilegalisir. 
7. Kartu kuning dilegalisir 
8. Penyerahan kartu kuning kepada pembuat dan selesai. 

Inilah proses pembuatan kartu kuning.

Comments

Popular Posts